Postingan

Frequently Asked Questions seputar Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Q : Kapan Beasiswa Unggulan dibuka? A : Beasiswa Unggulan biasa dibuka sekitar bulan Juli-Agustus Q : Untuk surat rekomendasi institusi, apakah harus dari pihak yang punya jabatan tertinggi? A : Tidak harus, dari dosen juga bisa. Apalagi jika dosen mengenalmu dengan baik.   Q : Apa itu LoA Unconditional? A : LoA Unconditional adalah nama lain/istilah lain dari surat dinyatakan lulus di perguruan tinggi tujuan tanpa syarat tambahan.   Q : Bagaimana untuk persyaratan LoA apabila saya sudah on-going? A :  LoA bisa diganti dengan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kampus atau bukti pada saat pertama diterima di perguruan tinggi Q : Akreditasi perguruan tinggi pilihan saya sudah memenuhi kriteria. Apakah program studinya harus A? A : Akreditasi prodi tidak harus A. Apabila akreditasi perguran tinggi sudah B, seluruh prodinya bisa diajukan.   Q : Apakah Beasiswa Unggulan membuka tujuan luar negeri? A :  Tidak, untuk saat ini beasiswa unggul...

Apa sih program Beasiswa Unggulan Kemendikbud?

Beasiswa Unggulan  merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral yang diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya. Beasiswa Unggulan dapat diikuti oleh mahasiswa baru (maba) yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 pada saat mendaftar (on going) baik di kampus negeri ataupun swasta.  Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pembiayaan pendidikan sesuai dengan jenjang yang ditempuh, yaitu s etiap penerima beasiswa unggulan berhak mendapatkan biaya pendidikan, biaya hidup dan biaya buku. Terkait nominal, jangan di tanya deh mencukupi banget hehe.. Nah, setelah kalian dengar terkait biaya yang ditanggung Beasiswa Unggulan. Pasti mau dong kejar dan maksimalkan persyaratannya, karena pendaftar Beasiswa Unggulan ngga tanggung tanggung, banyakkk banget guys!!! Berikut persyaratan berkas Beasiswa Unggulan: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. K...